-->

Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA

Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA
Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA, Setelah melengkapi persyaratan umum untuk menikah di KUA, maka calon pengantin mengikuti prosedur selanjutnya sesuai petunjuk dibawah ini:
  1. Calon pengantin mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
  2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
  3. Menerima lembar pembayaran [billing]
  4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
  5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Bimbingan Perkawinan

Catin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.

Pelaksanaan
  1. Pelaksanaan akad Nikah
  2. Penyerahan Buku Nikah
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel