-->

Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA

Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA
Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA

Menikah secara resmi di KUA memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti dibawah ini:
  1. Surat pengantar kehendak nikah dari Desa / Kelurahan
  2. Foto Copy KTP dan KK Calon Pengantin, Foto Copy KTP Wali, Foto Copy KTP 2 Orang saksi
  3. Foto Copy akta kelahiran dan / Ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  5. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background warna biru
  6. Surat rekomendasi nikah bagi pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
  7. Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
  8. Akta cerai / surat keterangan kematian dari desa / kelurahan bagi yang berstatus duda/janda
  9. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami atau istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Pembaca juga bisa melihat administrasi maupun persyaratan pernikahan lainnya dibawah ini:

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel