Syarat Pencairan Dana Bos Tahap 2 Madrasah 2021
Sabtu, 14 Agustus 2021
Pencairan dana bos tahap 2 madrasah dibawah naungan Kementerian Agama saat ini sudah dapat dilaksanakan oleh masing-masing sekolah/madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun persyaratan pencairan dana BOS tahap 2 setelah sebelumnya sudah menyelesaikan beberapa kewajiban madrasah yang harus diunggah melalui akun portal bos.kemenag.go.id dan diverifikasi oleh Tim BOS kabupaten yaitu:
Adapun persyaratan pencairan dana BOS tahap 2 setelah sebelumnya sudah menyelesaikan beberapa kewajiban madrasah yang harus diunggah melalui akun portal bos.kemenag.go.id dan diverifikasi oleh Tim BOS kabupaten yaitu:
PERSYARATAN BERKAS MELALUI PORTAL BOS
Sedangkan jika persyaratan sudah benar, maka tim Bos Kabupaten akan menyetujui berkas yang telah diunggah, kemudian Status pengajuan akan berubah menjadi Diterima Kabupaten.Sampai pada tahap ini anda telah menyelesaikan berkas persyaratan pencairan BOS yang harus diunggah melalui Portal BOS Kemenag. Selanjutnya Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dapat melakukan proses pencairan Dana BOS melalui bank yang telah ditentukan dengan persyaratan yang harus dibawa ialah sebagai berikut:
- Menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban dana BOS tahap 1 (LPJ/SPJ Tahap 1). Format LPJ sudah disediakan di Portal BOS, silahkan mengikuti format yang tersedia, karena jika tidak maka LPJ akan di tolak oleh kabupaten.
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Format BOS-07, dari penggunaan dana BOS tahap I diunggah ke Portal BOS yang dimiliki masing-masing madrasah.
- Membuat Permohonan Pencairan Dana BOP/BOS Formulir BOS-04.
- Membuat Kuitansi Penerimaan Formulir BOS S-04.
- Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Format BOS K-1.
Sedangkan jika persyaratan sudah benar, maka tim Bos Kabupaten akan menyetujui berkas yang telah diunggah, kemudian Status pengajuan akan berubah menjadi Diterima Kabupaten.Sampai pada tahap ini anda telah menyelesaikan berkas persyaratan pencairan BOS yang harus diunggah melalui Portal BOS Kemenag. Selanjutnya Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dapat melakukan proses pencairan Dana BOS melalui bank yang telah ditentukan dengan persyaratan yang harus dibawa ialah sebagai berikut:
PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BOS DI BANK
Demikian beberapa persyaratan Pencairan Dana Bos Tahap 2 Madrasah 2021 yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI.
- Buku Tabungan yang digunakan pada pencairan dana BOS tahap I.
- KTP Asli dari Kepala Sekolah dan Bendahara.
- Stempel Madrasah
- Mengisi Slip penarikan dana BOS dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara didepan teller bank.
Demikian beberapa persyaratan Pencairan Dana Bos Tahap 2 Madrasah 2021 yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI.