-->

Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat

Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat
Pengertian dan Konsep Kurikulum Darurat

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan prinsip diversifikasi tersebut, pemerintah dapat cukup memberikan panduan yang bersifat umum terkait gambaran pendidikan yang perlu dilakukan, sedangkan wujud kurikulum yang dijalankan dapat disusun oleh setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah tidak lagi harus selalu menetapkan kurikulum yang bersifat nasional.
Kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya dapat diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) sebagai wujud
penerapan manajemen barbasis madrasah terutama pada masa darurat.

A. Pengertian
  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.
  3. Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan  rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
  4. Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksakan proses pembelajaran selama masa darurat.
B. Konsep Kurikulum Darurat
  1. Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
  2. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.
  3. Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.
  4. Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
  5. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya. 
Sumber: 
Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Artikel pendidikan lainnya bisa dibaca pada tautan dibawah ini:

Surat Edaran Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA)

Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada Madrasah

Panduan Proses Pembelajaran Pada Masa Darurat

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat

Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada Darurat

Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel