-->

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat

A. Merencanakan Pembelajaran
  1. Sebelum guru bersama siswa melakukan aktifitas pembelajaran, maka guru wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja.
  2. Dalam menyusun RPP, guru harus merujuk pada SKL, KI-KD dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.
  3. Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.
  4. Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
  5. Dimensi sikap mencakup nilia-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
  6. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.
  7. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  8. Setelah guru menyusun RPP dan disahkan oleh kepala madrasah, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua siswa agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.
B. Kegiatan Pembelajaran:
  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring, dan non-digital.
  2. Aktivitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI)
  3. Aktifitas pembelajaran mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pendahuluan.
  1. ) Guru menyiapkan kondisi pisik dan psikhis siswa
  2. ) Mengucapkan salam dan doa bersama sebelum mulai pembelajaran
  3. ) Guru menyapa dengan menanyakan kondisi siswa dan keluarganya
  4. ) Guru melakukan Pretest secara lisan.
  5. ) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran
  6. ) Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran. 
b. Kegiatan Inti.
  1. Guru mengorganisir siswa dalam pembelajaran.
  2. Guru menyampaikan materi pelajaran dan mendiskusikan bersama siswa.
  3. Siswa melakukan kegiatan saintifik yang meliputi: mengamati, menanya, mencari informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan/ menyajikan/mempresentasikan.
  4. Guru menggunakan media atau alat peraga yang sesuai dengan karakteristik materi di masa darurat.
  5. Hasil pekerjaan siswa dapat berupa video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan siswa di masa darurat.
  6. Guru memberi apresiasi terhadap hasil karya siswa.
  7. Guru melaksanakan penilaian sikap selama aktivitas siswa belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada orang tua siswa.
c. Kegiatan Penutup.
  1. Post test, dapat dilakukan dengan tes dan non tes.
  2. Guru dan siswa melakukan refleksi dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  3. Kegiatan penutup diakhiri dengan guru memberikan informasi kepada siswa tentang materi/kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya
  4. Penugasan, atau pekerjaan rumah jika diperlukan, dapat secara individu maupun kelompok. Dalam memberi tugas pekerjaan rumah, sedapat mungkin tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya.
  5. Doa penutup dan salam
Sumber: 
Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Artikel pendidikan lainnya bisa dibaca pada tautan dibawah ini:

Surat Edaran Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA)

Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada Madrasah

Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat

Panduan Proses Pembelajaran Pada Masa Darurat

Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada Darurat

Belum ada Komentar untuk "Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel