-->

Jelaskan Tujuh Prinsip Umum Hukum dalam Islam! (Prinsip Tauhid, Keadilan, Amar Makruf Nahi Munkar, Al-Hurriyah, Musawah, Ta’awun, dan Tasamuh (Toleransi)

Tujuh Prinsip Umum Hukum Islam (Prinsip Tauhid, Keadilan, Amar Makruf Nahi Munkar, al-Hurriyah, Musawah, ta’awun, dan Tasamuh (Toleransi).
Jelaskan Tujuh Prinsip Umum Hukum dalam Islam! (Prinsip Tauhid, Keadilan, Amar Makruf Nahi Munkar, Al-Hurriyah, Musawah, Ta’awun, dan Tasamuh (Toleransi)
Islam memiliki tujuh prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh para penganutnya yaitu:
  1. Prinsip Tauhid
  2. Prinsip Keadilan
  3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar
  4. Prinsip Al-Hurriyah (Kebebasan dan Kemerdekaan)
  5. Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter)
  6. Prinsip Ta’awun (Tolong-menolong)
  7. Prinsip Tasamuh (Toleransi)
Berikut ini adalah penjabaran singkat tentang tujuh prinsip umum tersebut:

1. Prinsip Tauhid 

Prinsip tauhid merupakan prinsip tentang kepercayaan kepada Allah SWT atau mengesakan Allah, bahwa tuhan Allah itu satu, tidak ada sekutu bagiNya, serta kekuasaannya dalam membuat keputusan adalah mutlak tanpa campur tangan dari pihak lain.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip yang menedapankan keadilan, memiliki kewajiban dan hak yang sama tanpa dibeda-bedakan, tanpa memandang status karena yang berbeda dari manusia adalah tingkat ketakwaannya.

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar 

Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar merupakan prinsip untuk saling berbuat kebaikan dan menjahui hal-hal yang dilarang oleh agama.

4. Prinsip Al-Hurriyah (Kebebasan dan Kemerdekaan) 

Kebebasan dan kemerdekaan dalam bertindak dalam hal yang positif tanpa merugikan pihak lainnya, atau dalam artian bebas melakukan kegiatan namun tidak bertentangan dengan syariat islam.

5. Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter) 

Prinsip persamaan derajat sebagai sesama manusia, saling menghargai dan saling menghormati.

6. Prinsip Ta’awun (Tolong-menolong) 

Prinsip Ta'awun merupakan Prinsip tolong menolong dalam kebaikan yang sesuai dengan anjuran islam.

7. Prinsip Tasamuh (Toleransi)

Prinsip Tasamuh atau toleransi merupakan prinsip saling menghargai pilihan maupun keyakinan sesama manusia dalam setiap tindakannya, tanpa adanya intervensi satu sama lain.

Penjelasan Tujuh prinsip diatas merupakan uraian yang dihimpun penulis dari berbagai sumber.

Sumber: Tugas Mata Kuliah PAI UT PGSD Tentang Tujuh prinsip hukum dalam islam

Belum ada Komentar untuk "Jelaskan Tujuh Prinsip Umum Hukum dalam Islam! (Prinsip Tauhid, Keadilan, Amar Makruf Nahi Munkar, Al-Hurriyah, Musawah, Ta’awun, dan Tasamuh (Toleransi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel