-->

Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)

SYARAT AKTIVASI REKENING DAN PENCAIRAN DANA BANTUAN SOSIAL PIP
(SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)

A. Siswa sudah melakukan Aktivasi Rekening

  1. Siswa mencairkan dengan mendatangi langsung ke Teller Bank Penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima;
  2. Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur.

B. Siswa Belum melakukan Aktivasi Rekening

I. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik

(1) Peserta didik Ml harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank BRI
dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
  • Membawa fotokopiKTPOrangTua/Walisertamenunjukkan aslinya,dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
  • Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
  • Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalamjuknis;
  • Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakanoleh Kepala Madrasah).
(2) Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank BNI denganketentuan sebagai
berikut:
  • Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KartuPelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari KepalaDesa/Lurah);
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
(3) Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi dan Pencairan secara Kolektif

(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
  • Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalamjuknis;
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendaharamadrasah/guru definitif yang masih berlaku.
(2) Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada
peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang
ditandatangani oleh penerima dana.

(3) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM danPIN
  • Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai

Belum ada Komentar untuk "Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel