-->

Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah (darurat covid-19)

Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah (darurat covid-19)
Berpedoman pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan memperhatikan
perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini,
maka dipandang perlu melakukan perubahan Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana berikut :

1. Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah

  • a. Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali bekerja di kantor pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;
  • b. Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;;
  • c. Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khususnya di Jawa Timur.

2. Bagi Satuan Pendidikan yang berada didalam kewenangan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk
menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

GUBERNUR JAWA TIMUR


KHOFIFAH INDAR PARAWANSA

(*)

Artikel yang berkaitan pendidikan selengkapnya bisa dibaca pada tautan berikut

www.dragonlearn.org, Penyediaan Platform Pembelajaran Online siswa MI

Panduan mendaftar dan menggunakan platform dragonlearn.org untuk belajar online Siswa Madrasah Ibtidaiyah

Apakah Platform www.dragonlearn.org itu?

Surat Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI

Jadwal Belajar dari rumah bersama TVRI untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

Pedoman Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun 2020

Petunjuk Penerbitan SHUAMBN MI, MTs dan MA tahun 2020

Surat Edaran Penulisan Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020

Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)

Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun 2020

Jadwal Syiar Madrasah Ramadan | Metro TV

Belum ada Komentar untuk "Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah (darurat covid-19)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel