-->

Mekanisme penghapusan data BST (Bansos Tunai)

Mekanisme penghapusan data BST
Nomor :  947 /1.7/DI.01/5/2020
Lampiran : 1 lbr
Perihal :  : Mekanisme penghapusan data BST

Kepada Yth. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di - Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan adanya perbaikan data Bansos Tunai (BST) yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap data usulan BST yang telah dikirimkan ke Kementerian Sosial, maka disampaikan bahwa mekanisme perbaikan data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi template data BST yang akan dihapus sebagaimana terlampir; 
  2. Mengajukan surat permohonan penghapusan data BST beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada poin 1, selanjutnya kirim ke email: lasisti@kemsos.go.id; 
  3. Pusdatin Kesos akan membukakan menu penghapusan data BST pada SIKS-NG. Pembukaan menu ini dilakukan selama 2 hari; 
  4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat melakukan penghapusan data BST melalui SIKS-NG secara mandiri. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. 
Kepala Pusdatin Kesos

Said Mirza Pahlevi

Tembusan kepada Yth.:
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI (sebagai laporan).

Mekanisme penghapusan data BST
Lampiran

Nomor : Tanggal : 947 /1.7/DI.01/5/2020 11 Mei 2020

Template Penghapusan Data BST

Catatan:
  • Template dapat diunduh melalui SIKS-NG modul Bansos Tunai
  • Kolom NIK ubah menjadi text dan wajib 16 digit, diisi dengan Numeric (tidak boleh ada karakter petik, kutip atau spasi);
  • Kolom NAMA wajib diisi character (huruf);
  • Kolom ALASAN hanya diisi dengan angka 1 s/d 6 dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Keluarga tidak Layak/Mampu
  2. Keluarga tdk ditemukan/pindah
  3. Penerima meninggal/tdk ada
  4. Keluarga dapat bansos lain
  5. Ganda (Keluarga menerima lebih dari satu)
  6. Lainnya.

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme penghapusan data BST (Bansos Tunai)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel