-->

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)
BLT-Dana Desa, Covid-19 memaksa pemerintah untuk menerapkan berbagai kebijakan khususnya yang berkaitan dengan masyarakat yang terdampar daripada pendem corona tersebut.

Salah satu kebijakan pemerintah yang cukup membantu terhadap masyarakat miskin ialah pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa atau lebih dikenal dengan BLT-Dana Desa.

BLT-Dana Desa ini  hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang saat ini berdampak Covid-19 sehingga usaha ekonominya terganggu dan sangat perlu dibentuk oleh pemerintah.

Besaran bantuan langsung tunai dari Dana Desa terhadap masyarakat miskin berjumlah sebesar RP. 600.000 perbulan untuk setiap keluarga miskin dan diberikan selama tiga bulan sejak bulan April hingga Juni.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang dasar hukum sasaran penerima BLT-Dana Desa mekanisme pendataan metode perhitungan dan jangka waktu maupun besaran brt dana desa dapat diketahui di bawah ini dengan dasar hukum Permendes pdt nomor enam tahun 2020

Dana Desa dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Sasaran penerima BLT-Dana Desa

Keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),
dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme Pendataan
  1. Oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
  2. Basis pendataan di RT dan RW;
  3. Musdes Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
  4. Pengesahan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 (lima) hari kerja.
Metode Perhitungan
  1. Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000, BLT-Dana Desa maksimal 25% dari jumlah Dana Desa.
  2. Dana Desa Rp 800.000.000 - Rp 1.200.000.000, BLT-Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa.
  3. Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000, BLT-Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa.
JANGKA WAKTU DAN BESARAN BLT-DANA DESA

Besaran BLT-Dana Desa Rp 600.000,00 per bulan per keluarga diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak April 2020.

Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya dibawah ini

Belum ada Komentar untuk "Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel