-->

Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama
SURAT EDARAN NOMOR: SE. 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA KEMENTERIAN AGAMA


Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai
kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam
upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan
pegawai Kementerian Agama, perlu melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dengan
ketentuan:

1. Pengaturan Kehadiran di Kantor:
a. Pegawai Kementerian Agama semaksimal mungkin agar bekerja di rumah menyelesaikan
tugas dan fungsi masing-masing;
b. Bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat
memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor
dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan;
c. Petugas keamanan, Petugas Posko diatur kehadirannya dan tetap melaksanakan tugas sesuai
Prosedur Tetap yang ada, serta senantiasa melaporkan hal-hal urgen yang harus diteruskan
kepada Pimpinan atau pihak-pihak terkait;
d. Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan diupayakan semaksimal mungkin dilakukan
melalui video conference atau melalui teknologi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat.
Namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau tempat lain yang
ditentukan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) hanya diikuti oleh pejabat dan/atau stat yang terkait/diperlukan;
2) dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin;
3) menjaga jarak aman antar peserta rapatlpertemuan; dan
4) menyediakan dan menjaga ruang rapat/pertemuan bersih dan memenuhi standar
kesehatan.
e. Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan
bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H
ataupun kegiatan mudik lainnya.

2. Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal:
a. Setiap atasan langsung harus memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai yang
berada dalam kewenangannya bekerja dari rumah/tempat tinggal;
b. Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap
dapat dilaksanakan;

c. Pelaksanaan tugas .....

c. Pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal, berkoordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain. dan pelaporan pelaksanaan bekerja darl rumah/tempat tinggal agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologl informasi dan komunlkasl yang sudah blasa digunakan oleh para pegawai:
d. Laporan pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal disampaikan secara berjenjang setiap hari Senin:
e. Apabila dimungkinkan, selama bekerja darl rumah/tempat tinggal, pegawai dapat melakukan edukasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tlnggal pegawal untuk terus menaati anjuran Pemerintah melakukan physical distancing dan tidak menlnggalkan kota atau pulang kampung.

3. Bagi satuan kerja yang telah melaksanakan presensi secara online tetap dapat melakukan presensi dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, kehadiran dalam
bekerja ditunjukan dalam laporan kerja harian.

4. Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal.

5. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 pada pegawai Kementerian Agama, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar memperbaharui data pegawai yang terpapar dan/atau terkontaminasi positif COVID-19 pada Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) yang Petunjuk Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Sadan Kepegawaian Negara (BKN).

6. Penutup

a. Pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas, pegawai yang mengalami sakit dan/atau memiliki
riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan yang terjangkit COVID-19, dan pemanfaatan fas1lltas
ibadah keagamaan di Kantor Satuan Kerja Kementerian Agama tetap mengacu pada Surat
Edaran Menteri Agama Nomor: SE 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE
4 Tahun 2020;
b. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 21 April 2020,
dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2020

Baca Juga: 

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel