-->

Ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah

Ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam melalui Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam di seluruh Indonesia, No. B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020.

Isi surat yang sesuai dengan aslinya bisa diunduh pada link dibawah jni

Unduh ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah

Baca informasi lainnya yang berkaitan dengan pendidikan dibawah ini

Input catatan deskripsi wali kelas Raport ARD

Cara mengisi data siswa di akun PDUM

Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Timur

Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Tengah

Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Barat

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Emis Feeder

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Gara-gara Virus Corona, UN 2020 resmi ditiadakan

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel