-->

Usia menikah harus berumur 19 tahun, UU No. 16 tahun 2019

Usia menikah harus berumur 19 tahun, UU No. 16 tahun
Usia menikah 19 tahun, Undang-undang tenrang perubahan usia perkawinan di Negara Republik Indonesia sudah resmi diterapkan yakni kedua calon pengantin harus berusia 19 tahun, hal ini sesuai dengan undang-undang No. 16 tahun 2019 perubahan dari undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Point penting dalam UU 16 tahun 2019 adalah tentang pengaturan usia minimal warga yang boleh menikah dan tercatat di KUA, masing-masing calon pengantin sudah berusia 19 tahun, atau bisa melaksanakan pernikahan dibawah usia 19 tahun dengan syarat meminta dispensasi terlebih dahulu pada pengadilan agama yang dilakukan oleh orang tua calon mempelai yang usianya belum cukup 19 tahun, yang tentunya dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.

Berikut kami kutip UU No. 16 tahun 2019 Pasal 7.
  • (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
  • (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  • (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
  • (4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Belum ada Komentar untuk "Usia menikah harus berumur 19 tahun, UU No. 16 tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel