-->

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Berdasarkan Lampiran 2 Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 1380/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, berikut adalah jadwal pelaksanaan dan ketentuan lapor diri bagi peserta PPG Tahap 4 Tahun 2025.
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025

A. Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 4 Tahun 2025

Proses pelaksanaan PPG Tahap 4 Tahun 2025 terdiri dari beberapa tahapan penting yang wajib diikuti oleh peserta. Berikut jadwal lengkapnya:
  1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB 22 s.d. 25 Oktober 2025
  2. Lapor Diri 28 s.d. 31 Oktober 2025
  3. Orientasi di LPTK 5 November 2025
  4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK Mulai 5 November 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah dan pelaksanaan UKPPPG akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

B. Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025

Seluruh peserta wajib melakukan lapor diri secara online melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB. Berikut ketentuan dan dokumen yang harus disiapkan:

1. Dokumen yang Wajib Diupload

Peserta diminta mengunggah berkas berikut secara lengkap:
  1. Pakta Integritas (mengikuti format terlampir).
  2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  5. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM).
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, atau Kepolisian/BNN.
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  11. Tambahan Persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

2. Ketentuan Teknis Upload Berkas

  • Semua dokumen diunggah melalui aplikasi resmi Lapor Diri LPTK.
  • File harus dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan sistem.
  • Pastikan dokumen terbaca dengan jelas dan legalisir asli terlihat.
  • Peserta diharapkan mengunggah seluruh berkas sebelum batas waktu lapor diri berakhir (31 Oktober 2025).

C. Penting untuk Diperhatikan

Peserta yang tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG Tahap 4 Tahun 2025.

Seluruh proses dilakukan secara online melalui SIMPKB dan aplikasi LPTK penyelenggara.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

Kesimpulan

Lapor diri merupakan tahap penting sebelum mengikuti proses pembelajaran PPG. Dengan mengikuti seluruh jadwal dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, peserta akan resmi terdaftar sebagai mahasiswa PPG Tahap 4 Tahun 2025.

Sumber:
Lampiran 2 Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 1380/B2/GT.00.08/2025
Tanggal: 21 Oktober 2025

Belum ada Komentar untuk "Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel