PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 Resmi diumumkan, Simak Jadwal dan Persyaratannya!
Berdasarkan surat dari Kementerian Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan dan dan Pendidikan Guru nomor 1380/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025 bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025. Program ini menargetkan 82.477 peserta dari seluruh Indonesia.
Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jika ditemukan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan melalui:
Daftar lengkap alamat laman LPTK dapat diakses di:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
Melalui akun SIMPKB Operator Disdik, dinas dapat mengakses data peserta PPG Tahun 2025.
Koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan bersama BBGTK, BGTK, KGTK di masing-masing provinsi serta Direktorat PPG.
Dinas Pendidikan juga diharapkan:
Situs resmi Direktorat PPG:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Platform Ruang GTK:
https://gtk.kemdikbud.go.id
Laman UKPPPG:
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login
Melalui dukungan aktif dari guru, LPTK, dan Dinas Pendidikan, diharapkan program ini berjalan sukses dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pendidikan masa depan.
Apa Itu PPG bagi Guru Tertentu?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan memberikan sertifikat pendidik sebagai bukti kelayakan mengajar.Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sasaran dan Kriteria Peserta PPG Tahap 4 Tahun 2025
PPG Tahap 4 ini dikhususkan bagi Guru Tertentu yang memenuhi beberapa kriteria. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta:1. Kriteria Peserta PPG
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Tersedia bidang studi PPG yang sesuai di LPTK penyelenggara.
Tahapan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 4
Pelaksanaan PPG ini terdiri dari beberapa tahap penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.1. Informasi Pemanggilan Peserta
- Pemanggilan peserta akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
- Pastikan guru rutin memeriksa akun SIMPKB untuk mengetahui status keikutsertaan.
2. Validasi Data NIK
Peserta harus memastikan NIK valid di sistem SIMPKB atau Info GTK.Jika ditemukan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan melalui:
- Aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri, atau
- Aplikasi Dapodik melalui operator sekolah masing-masing.
3. Konfirmasi Kesediaan dan Lapor Diri
Peserta wajib melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, kemudian melanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara sesuai jadwal.Daftar lengkap alamat laman LPTK dapat diakses di:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
4. Pembelajaran Mandiri
Setelah proses lapor diri selesai, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.5. Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG)
Bagi peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran, dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui:- Platform Ruang GTK, atau
- Laman resmi UKPPPG: https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login
Peran Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan PPG
Dinas Pendidikan di setiap daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan program ini.Melalui akun SIMPKB Operator Disdik, dinas dapat mengakses data peserta PPG Tahun 2025.
Koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan bersama BBGTK, BGTK, KGTK di masing-masing provinsi serta Direktorat PPG.
Dinas Pendidikan juga diharapkan:
- Mensosialisasikan informasi kepada seluruh guru di wilayahnya.
- Melakukan pendampingan aktif sejak proses konfirmasi, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga pelaksanaan UKPPPG.
Komitmen Direktorat PPG: Pelayanan POSITIF Tanpa Gratifikasi
Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat PPG berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan prinsip POSITIF, yaitu:Nilai-nilai Pelayanan POSITIF
- Profesional
- Objektif
- Solutif
- Inklusif
- Transparan
- Inovatif
- Fokus
Informasi Resmi dan Tautan Penting
Untuk menghindari informasi palsu, peserta disarankan hanya mengikuti sumber resmi berikut:Situs resmi Direktorat PPG:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Platform Ruang GTK:
https://gtk.kemdikbud.go.id
Laman UKPPPG:
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login
Jadwal Pelaksanaan
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB, Tanggal 22 s.d 25 Oktober 2025
- Lapor Diri, 28 s.d. 31 Oktober 2025
- Orientasi di LPTK, 5 November 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK, Mulai 5 November 2025
Penutup
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia.Melalui dukungan aktif dari guru, LPTK, dan Dinas Pendidikan, diharapkan program ini berjalan sukses dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pendidikan masa depan.
Berikut Surat Edaran dari Kementerian Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan dan dan Pendidikan Guru nomor 1380/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025.







Belum ada Komentar untuk "PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 Resmi diumumkan, Simak Jadwal dan Persyaratannya!"
Posting Komentar