Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Konsep Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah contoh format yang diberikan dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih sesuai surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelum pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi hendaknya Pembawa Acara memahami terlebih dahulu rincian acara setiap sesi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini susunan acara Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
Sebelum pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi hendaknya Pembawa Acara memahami terlebih dahulu rincian acara setiap sesi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini susunan acara Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
- Pembukaan 5 menit
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (2 menit)
- Sambutan Kepala Desa/Lurah setempat (5 menit)
- Penayangan Video Bapak Presiden terkait dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (12 menit )
- Pembacaan Doa (3 menit)
- Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang) (10 menit)
- Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dinas Koperasi/Pendamping) (15 menit)
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas (15 menit)
- Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya (15 menit)
- Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis) 30 Menit
- Penetapan domisili kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (10 menit)
- Masukan dan saran (15 menit)
- Pembacaan kesimpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat (10 menit)
- Penutup (5 menit)
Belum ada Komentar untuk "Susunan Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih"
Posting Komentar