-->

Terkait Hak Cipta, Spotify Digugat Dengan Nilai yang Sangat Fantastis yaitu Rp 21,6 Triliun

Semua pengguna smartphone baik iOS dan Android pastinya sudah sangat akrab dengan penyedia layanan streaming musik, Spotify. Kabar terbaru mengungkapkan, jika Wixen Music Publishing Inc tengah menggugat Spotify, karena diduga menawarkan ribuan lagu tanpa izin, dan juga tidak memberi dana kompensasi kepada pihak penerbit musik.
Spotify (gambar: google)
Seperti yang dikutip dari laporan Reuters, Spotify menggunakan lagu beberapa penyanyi ternama tanpa izin. Seperti lagu betajur Free Fallin milik Tom Peery, ( Girl We Got a ) Good Thing miliknya Weezer, Light My Fire miliknya the Doors, dan Stevie Nicks.
Sementara itu, The Verge di dalam laporannya menuliskan, terdapat ribuan lagu milik Wixen yang digunakan Spotify tanpa lisensi.

Dikabarkan, Wixen menggungat Spotifiy sebesar US$ 1.6 miliar atau setara dengan Rp. 21,6 triliun.
Pada gugatan hukum di pengadilan federal California, pihak Wixen menyebutkan Spotify sudah gagal memperoleh lisensi wajib Wixen yang memungkinkannya mendistribusikan dan memproduksi lagu-lagu tersebut

Wixen juga menuding apabila Spotify s memakai pihak ketiga untuk menyelesaikan pengurusan lisensi. Pihak ketiga yang dimaksud adalah  penyedia layanan perizinan the Harry For Agency. Terkait permasalahan ini, Spotify menolak untuk memberikan komentar.

Sebelumnya, bulan Mei 2017 kemarin, perusahaan yang berada di Swedia ini telah menyetujui membayar uang senilai US$ 43 juta atau setara Rp 581 miliar demi menyelesaikan gugatan terkait class action yang diajukan sejumlah pihak.

Pada masa itu, Spotify dituding gagal membayar sejumlah royalti kepada beberapa lagu yang mereka tawarkan.

Walaupun terjerat beberapa kasus terkait lisensi dan royalti, namun valuasi Spotify terus saja meningkat dengan pesat dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sekarang, nilai valuasi dari layanan streaming musik Spotify telah mencapaiangka US 19 miliar yang setara Rp 257 triliun.

Jumlah ini disebut-sebut mengalami peningkatan hingga 20%, jauh lebih tinggi jika dibandingkan peningkatan valuasi sejumlah perusahaan teknologi lain di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Pada aktivitas jual beli saham privat baru-baru ini, nilai per lembar saham Spotify sudah mencapai angka US$ 4.000 lebih.

Sumber lain menyebutkan jika nilai saham privat milik perusahaan asal Swedia ini menembus angka US$ 4.200. Dengan demikian, valuasi perusahaan Spotify mencapai angka Rp 19 miliar. Demikianlah informasi yang dikutip dari laman Venture Beat.

Namun kenyataannya, selama beberapa bulan terakhir diawalmusim gugur, jumlah valuasi Spotify justru masih berada di angka US$ 16 miliar.

Naiknya nilai valuasi Spotify tersebut juga dikarenakan pembelian mayoritas saham oleh Tencent. Melalui raksasa teknologi asal Tiongkok tersebut, saham Spotify dijual US$ 5.000 per lembar. Sangat fantastis bukan?.

Rumor lain menyebutkan, jika Spotify bakal mendaftarkan permohonan penawaran saham perdana atau IPO ( Initial Public Offering ) kepada pemerintang Amerika Serikat. Sayang, pihak Spotifu tak mengungkapkan terkait informasi IPO tersebut.


Artikel tentang media sosial dapat anda baca selengkapnya dibawah ini

Belum ada Komentar untuk "Terkait Hak Cipta, Spotify Digugat Dengan Nilai yang Sangat Fantastis yaitu Rp 21,6 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel